, , ,

Aturan Nikah Siri Makassar Untuk Kartu Keluarga

by -451 Views

Pemerintahan sekarang ini membolehkan pemberian kartu keluarga untuk pasangan yang nikah siri, walaupun tidak tertera dalam surat atau surat nikah.

Pasangan nikah siri bisa peroleh kartu keluarga (KK) dengan prasyarat serahkan surat pengakuan tanggung-jawab mutlak (SPTJM) yang ditemui oleh dua saksi.

Tentang hal pemilah di antara KK buat pasangan nikah siri serta nikah sah menurut hukum negara adalah ada kolom yang tercatat kawin belum terdaftar pada KK untuk pasangan nikah siri.      

Pemikiran pemerintahan, dalam masalah ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pemberian KK buat pasangan nikah siri makassar ini berdasar pada peraturan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang mengatakan jika perkawinan syah jika dilaksanakan menurut hukum masing-masing kepercayaannya itu dan agama.

Di dalam masalah tersebut, pernikahan siri dikira resmi sama sesuai hukum agama, maka dari itu menurut pemerintahan dapat saja buat pasangan nikah siri buat mendapat KK.

Argumen yang lain mendasari diberikan KK buat pasangan nikah siri merupakan agar tiap masyarakat negara, tergolong anak yang lahir dari nikah siri,  terdaftar atau mempunyai KK.

Walau begitu, perlu ditelaah kembali peraturan ini supaya dalam prakteknya bisa berikan faedah buat masayarakat umum, tak menimbulkan kerugian faksi spesifik, utamanya anak serta wanita dalam perkawinan.

1. Otensitas Undang-Undang Nikah Siri

Ketentuan perundang-undangan di Indonesia tidak mengetahui atau mengontrol secara detil tentang nikah siri. Meskipun syah menurut hukum agama, tapi status pernikahan siri tidak mempunyai kekuatan hukum sebagai halnya ditata dalam ketetapan perundang-undangan.

Berpedoman di Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan katakan jika perkawinan syah seandainya dilaksanakan menurut aturan agama masing-masing, tapi seterusnya di ayat (2) dirapikan terkait pendataan perkawinan yang telah dilakukan sama dengan keputusan perundang-undangan. 

Dalam perihal tersebut, implementasi perkawinan siri walau sudah resmi berdasar agama akan tetapi tidak langsung mendapat keputusan hukum negara jikalau tak dicatat di instansi berkaitan, sesuai sama ketetapan perundang-undangan yang berlaku.

Praktek nikah siri selanjutnya berpengaruh pada posisi dan posisi beberapa faksi dalam pernikahan tesebut, baik itu suami, istri ataupun anak dari pernikahan siri.      

Saat sebelum terdapatnya peluang untuk punya KK buat pasangan nikah siri, baik istri atau suami, masih tercantum dalam KK masing-masing.

Sedangkan, jika lantas ada anak yang lahir dalam pernikahan siri itu, status anak dalam dokumen kelahirannya cuma untuk anak ibu serta tercantum dalam KK ibu. 

Karena itu, karena itu pemberian KK buat pasangan nikah siri dengan argumen biar anak yang lahir bisa terdaftar dalam KK serta mendapatkan surat kelahiran tidaklah argumen logis.

Ini karena tidak ada atau adanya KK dari orang tua anak itu, anak terus bisa mendapatkan dokumen kelahiran dan tercantum dalam KK, meskipun status anak cuma untuk anak ibu.

Nikah siri tidak dianggap oleh negara, walau syah dimata agama Islam. Menyebabkan, anak atau istri dari perkawinan siri tak punya posisi hukum didepan negara. 

Sebagai halnya ditata di Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 terkait Perkawinan (UU Perkawinan), tiap-tiap perkawinan dicatat menurut ketetapan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (1) Arahan Presiden Nomor 1 Tahun 1991 perihal Penyebaran Kombinasi Hukum Islam (KHI), yang mensyaratkan tiap perkawinan dicatat biar terbukti keteraturan perkawinan buat penduduk Islam.

Pendataan perkawinan itu dilaksanakan oleh karyawan pencatat nikah. Hingga, resmi tidaknya perkawinan tak dipastikan oleh surat perkawinan,

akan tetapi dokumen perkawinan yakni bukti udah berlangsungnya/terjadinya perkawinan. Tak terdapatnya bukti pemilikan akte ini berefek pada anak ataupun istri dari perkawinan siri tak miliki keabsahan didepan negara.

2. Efek Jasa Nikah Siri Makassar Untuk Kehidupan Negara

Tidak terdapatnya otoritas nikah siri Makassar ini munculkan imbas hukum kepada posisi anak dari nikah siri. Menurut Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan jo. Ketentuan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 mengenai Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, anak yang lahir dari perkawinan siri dipersamakan posisinya dengan anak luar kawin.

Anak dari pasangan itu dipandang seperti anak yang dilahirkan di luar perkawinan dan cuman miliki pertalian perdata dengan keluarga ibunya dan ibunya.

Menjadi anak yang dikira terlahir di luar perkawinan yang syah dari ke-2  orang tua-nya, masih tetap dapat mendapati dokumen kelahiran lewat pendataan kelahiran. Akan tetapi, dalam surat kelahiran itu cuma tertulis nama ibunya.

Bila mau menuliskan nama ayahnya  dalam dokumen kelahiran, dibutuhkan pemastian pengadilan sebagai wujud pernyataan anak itu oleh ayahnya.

Sepanjang tak ada ketentuan pengadilan perihal pernyataan si ayah pada anak hasil pernikahan siri, karenanya anak itu menurut Pasal 43 ayat (1) UUP jo. pasal 100 Gabungan Hukum Islam (KHI) tak punya hak mewaris dari ayahnya.

Karena, si anak cuman miliki interaksi perdata dengan keluarga ibunya dan ibunya. Sementara itu, menurut Pasal 863 KUHPerdata, kalau anak hasil pernikahan siri itu dianggap oleh ayahnya jadi dia memiliki hak mewariskan 1/3 sisi dari sisi yang selayaknya mereka terima bila mereka sebagai anak-anak yang sah.

a. Kartu Keluarga (KK) Buat Pasangan Yang Menikah Siri

Pasangan yang nikah siri bisa ditempatkan ke 1 KK. Tetapi, Dinas Kependudukan dan Pendataan Sipil tak menikahkan, namun cuma mendata udah berlangsungnya perkawinan. Selanjutnya, dalam KK akan dicatat info “kawin belum tercantum “.

Buat bikin KK itu, pasangan nikah siri mesti menyertakan Surat Pengakuan Tanggung Jawab Mutlak (“SPTJM “), kebenaran pasangan suami-istri didapati oleh dua orang saksi.

b. Prasyarat Pengerjaan buat mengelola KK salah satunya:

Sedang buat pasangan nikah siri, ada persyaratan teristimewa yang sudah dikukuhkan Dukcapil Kemendagri adalah membuat Surat Pengakuan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai kebenaran pasangan suami istri ditemui oleh dua orang saksi.

c. Rangkuman Kartu Keluarga Nikah Siri

jasa nikah siri makassar syah secara agama, namun tak miliki kekuatan hukum dan oleh karena itu dirasa tidak sempat ada dalam catatan negara. Lewat kata lain, perkawinan siri tidak dianggap oleh negara.

Pasangan yang nikah siri bisa ditempatkan ke 1 KK dengan informasi kawin belum terdaftar dengan kriteria pribadi ialah sertakan Surat Pengakuan Tanggung Jawab Mutlak.

Biarpun begitu, selalu mesti untuk pasangan buat mengerjakan isbat menuliskan pernikahannya dan nikah.

No More Posts Available.

No more pages to load.